No icon

Artikel

Adopsi Internasional: Perbandingan Antara Belanda dan Indonesia

Oleh Patricia, Nani, dan Berber

Dalam proses perjalanan adopsi anak, dua negara yang saling berkaitan erat yaitu Belanda dan Indonesia. Meskipun keduanya memiliki sisem adopsi yang dirancang untuk memberikan kebahagiaan bagi anak-anak yang membutuhkan keluarga baru, perbedaan signifikan dalam praktik, hukum, dan budaya di kedua negara ini menciptakan dua realitas yang berbeda dalam proses adopsi.

Undang-undang adopsi mulai berlaku di Belanda pada 1 November 1956. Sebelumnya, seorang anak dapat diangkat dengan status anak angkat, tetapi adopsi belum diberlakukan. Orang tua kandung masih bisa mendapatkan kembali anaknya meskipun sudah berstatus sebagai anak angkat orang tua baru.

Setelah tahun 1956, Belanda kemudian melakukan adopsi yang lebih luas, dimana anak tersebut diberikan status sebagai anak sah. Segala ikatan hukum dengan orang tua kandung diputus dan dialihkan kepada orang tua angkat. 

Artinya, anak yang diangkat di Belanda akan menerima kewarganegaraan Belanda, menerima nama belakang orang tua angkat, menjadi ahli waris, serta hak asuh penuh jatuh kepada orang tua angkat. Dengan demikian, orang tua kandung tidak lagi mempunyai kendali apapun terhadap anaknya setelah diadopsi.

Sementara di Indonesia, ikatan dengan orang tua kandung tidak bisa terputus begitu saja. Walaupun telah diadopsi oleh warga negara asing, seorang anak tetap mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan tetap dengan nama aslinya. Adopsi anak di Indonesia lebih terlihat seperti keputusan perwalian sehingga tidak terlalu berdampak jika dibandingkan dengan adopsi di Belanda.

Pada tahun 1980, Menteri Luar Negeri Belanda mengunjungi Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai praktik adopsi Internasional. "Di Indonesia masih ada ide, saya akan tetap berhubungan dengan anak tersebut jika dia diadopsi oleh orang lain. Tapi kalau anak seprti itu pergi ke Belanda, tentu tidak demikian," tuturnya dihadapan pers.

Anak yang diadopsi di Indonesia harus diadopsi kembali di Belanda agar adopsi tersebut sah secara hukum di Belanda. Adopsi di luar Belanda tidak bisa diterima langsung karena adopsi di Belanda lebih memberikan banyak jaminan bagi anak dan juga orang tua.

Comment As:

Comment (0)